back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahGara-Gara Sakit Hati, Karyawan Tega Bunuh Majikan di Selter Anjing

Gara-Gara Sakit Hati, Karyawan Tega Bunuh Majikan di Selter Anjing

HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua wanita membusuk di rumah yang menjadi shelter anjing di Jalan Sulawesi Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo menjelaskan tersangka AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50).

“Korban Ragil (50) dan Luciani Santoso (53) warga Kota Surabaya ditemukan tewas di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan,” ia menjelaskan.

Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jalan Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), pihaknya mengamankan satu orang terduga pelaku, “yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB,” tambah ia.

AKBP Danang menambahkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP dan Autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri menggelar konferensi pers penetapan tersangka.

“Hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu,” lanjut AKBP Danang.

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti antara lain, parang, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, dan DVR CCTV

AKBP Danang mengatakan, tersangka menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.00 Wib. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan itu,” ujarnya.

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News