Fraksi PKB Dorong Pemkot Segera Tata Kawasan Pasar Sipon
HARIANRAKYAT.ID- Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal, mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menindaklanjuti berbagai aspirasi warga terkait penataan kawasan Pasar Sipon. Aspirasi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua RW 04 Kampung Gunung melalui surat kepada Wali Kota Tangerang pada 16 Juni 2026 lalu.
Tasril mengatakan, selain persoalan kebersihan, penggunaan bahu jalan, saluran air, dan jembatan sebagai aktivitas perdagangan maupun parkir, warga juga menyampaikan adanya dugaan praktik sewa berantai secara bulanan di atas tanah negara serta penggunaan listrik negara secara ilegal di kawasan tersebut. Menurutnya, dua persoalan ini perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Ini yang juga perlu menjadi perhatian. Ada laporan warga mengenai dugaan sewa berantai tanah negara dan penggunaan listrik secara ilegal. Saya kira jangan langsung menyimpulkan, tetapi laporan seperti ini harus diverifikasi. Kalau memang terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan," ujar Tasril.
Menurut Tasril, penataan Pasar Sipon sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan solusi bagi pedagang. Warga sendiri telah mengusulkan agar pedagang dapat diarahkan ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang disebut masih memiliki lapak kosong.
Tasril juga meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan tersebut, termasuk menjaga fungsi jalan, saluran air, kebersihan, dan ketertiban kawasan. Ia berharap penataan dilakukan secara persuasif namun tetap mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Kita ingin pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi fasilitas umum juga harus dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau ada persoalan administrasi, sewa-menyewa atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan, mari diselesaikan dan ditata dengan baik. Jangan sampai dibiarkan karena akhirnya merugikan pedagang maupun masyarakat," pungkasnya.(dt)