HARIANRAKYAT.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengumumkan 89 daerah yang telah menjalankan perintah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pembebasan Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Diketahui, Kota Tangerang satu-satunya di Tangerang Raya yang telah menerbitkan.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Arief Wibowo menyebut, langkah penerbitan Perkada Pembebasan Retribusi BPHBTB dan PBG yang dilakukan Pemkot Tangerang adalah wujud sikap responsif.
“Langkah responsif dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Arief.
Dikatakan politisi PKS, langkah ini memastikan aturan di tingkat daerah sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat. Selain itu, selain aspek administratif yang terkait dengan kesesuaian aturan di tingkat daerah, Pemkot Tangerang juga telah berinisiatif baik untuk melakukan inovasi proses penerbitan PBG melalui dukungan sistem dan teknologi informasi yang cepat, tepat dan mudah.
“Hal ini, tentunya untuk mewujudkan peningkatan kecepatan proses penerbitan PBG di Kota Tangerang. Sama-sama kita ketahui saat dikunjungi Menteri PKP dan Mendagri, rata-rata dapat selesai dengan 4 jam, yang secara substansi merupakan komitmen Pemkot Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang prima bagi masyarakat Kota Tangerang,” papar Arief.
“Harapannya, semua program-program ini dapat terus dipublikasikan ke masyarakat luas, khususnya mereka yang tergolong MBR. Maka, program atau layanan ini dapat semakin banyak diketahui dan semakin banyak dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.(Adv)