back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahDitjen Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan di Bandara Imbas Konflik Timur Tengah

Ditjen Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan di Bandara Imbas Konflik Timur Tengah

HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara. Hal ini menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah dan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Dalam merespons perkembangan situasi penerbangan, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

“Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, dan pembatalan penerbangan,” tambah ia.

Petugas juga diminta melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel guna memastikan langkah antisipatif berjalan efektif.

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila diperlukan.

Selain itu, diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi penutupan wilayah udara tersebut. Kebijakan ini berlaku dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, maupun otoritas bandara terkait.

Yuldi mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk selalu memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Ia juga meminta agar penumpang segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian layanan serta perlindungan keimigrasian bagi seluruh penumpang yang terdampak situasi ini,” tutup Yuldi Yusman.

Situasi tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan.

Kondisi ini berdampak pada 2.228 penumpang yang terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News