back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Raya Idel Fitri 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahDihantui Rasa Cemburu, Remaja Asal Pare Kabupaten Kediri Tega Bunuh sang Pacar

Dihantui Rasa Cemburu, Remaja Asal Pare Kabupaten Kediri Tega Bunuh sang Pacar

HARINRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Polres Kediri mengungkapan kasus penemuan mayat perempuan dibawah umur di area persawahan menuju wisata Gua Jegles, Desa Keling. Alamat Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Waka Polres Kediri Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, satu pelaku ditetapkan terduga pelaku remaja laki-laki berinisial TLM (17 ) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial IYL (15) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 

“Berdasarkan dari hasil autopsi ada 12 tusukan, diperut dan didada. Kemudian dikepala ada 15 titik luka diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” ujarnya m.

Sudah melakukan rekonstruksi pelaku saat melakukan perbuatan pembunuhan itu terhadap korban. 

“Dari hasil rekonstruksi yang kita lakukan kemarin itu, dikarenakan pelaku membentur-benturkan secara keras kepala korban ke lantai  15 titik luka dikepala,” tambah ia.

Rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam menjadi motif terduga pelaku melakukan perbuatan pembunuhan kepada korban. Tersangka mengaku cemburu karena korban berhubungan dengan laki-laki lain padahal pelaku sudah menganggap korban sebagai pacar.

“Selain rasa cemburu, terduga pelaku mendapati sakit hati yang mendalam selama berteman dengan korban. Korban dinilai selalu mengucapkan umpatan kata kasar kepada pelaku setiap terjadi perselisihan,” beber ia.

Puncaknya saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadilah perselisihan dan cekcok hebat. Korban mengatakan tidak enak terhadap terduga pelaku.

Atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. Pasal 388 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 80 ayat 1, ayat 3, jo pasal 76c UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News