Tangsel – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran penting terkait percepatan pengajuan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung.
Surat Edaran itu bernomor : 600.1.15.2/0474-Pen.Bgn/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2024. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung termasuk hunian, usaha, keagamaan, sosial budaya, campuran, dan prasarana seperti menara telekomunikasi, harus memenuhi kriteria teknis bangunan gedung.
“Surat edaran itu berlaku untuk semua bangunan gedung,” kata Kepala Bidang (kabid) PBG pada DCKTR Tangsel, Deni, dikutip Senin (27/05/24).
Hal itu agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Kriteria teknis tersebut mencakup aspek keandalan, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna bangunan gedung.
“Jadi aspek teknisnya semua harus terpenuhi,” imbuhnya.
Ketentuan itu merupakan prasyarat untuk mengajukan SLF, selaras dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangsel mengimbau seluruh pemilik bangunan gedung yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah terbangun, untuk segera melakukan percepatan pengajuan permohonan SLF.
“Jadi setelah PBG dan bangunan gedungnya jadi maka pemilik harus mengurus permohonan SLF-nya,” jelasnya.
Deni juga mengatakan, surat edaran itu, dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua bangunan gedung di Kota Tangsel memenuhi standar yang ditetapkan untuk keamanan dan kenyamanan penghuninya.
“DCKTR juga menghimbau bagi pemilik bangunan. Yang sudah memiliki SLF dan masa berlaku SLF akan Habis untuk segera memohonkan perpanjangan SLF nya,” tandasnya. (adv).