back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaTangerang RayaCetak Militansi Karang Taruna Pamulang Kota Tangsel Butuh Modal Besar, Begini...

Cetak Militansi Karang Taruna Pamulang Kota Tangsel Butuh Modal Besar, Begini Kata Ketua Muchlis Sahlan

KOTA TANGSEL -Sumber daya manusia (SDM) Organisasi kepemudaan (OKP) Karang Taruna saat ini tengah digembleng secara matang. Mereka adalah pemuda yang dipersiapkan untuk regenerasi kedepan untuk bangsa Indonesia.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamulang Muchlis Sahlan. Belakangan ini OKP Karang Taruna tengah serius diperhatikan oleh pemerintah beberapa tahun kebelakang. Perhatian itu melalui berbagai program kegiatan yang digelar di masing-masing kelurahan, termasuk tingkat kecamatan. Ini sebagai wujud keberpihakan kepada Karang Taruna.

“Landasannya sederhana adalah pembangunan tanpa didukung pemuda tidak akan ada regenerasi. Jika tidak membangun SDM sejak saat ini kaderisasi kedepan akan kacau balau. Para senior yang saat ini menduduki jabatan baik di birokrat atau legislatif ada masa pensiunnya. Maka harus membina yang muda-muda ini,” ujar pria tinggal di Pamulang Barat itu.

Berharap, perhatian ini akan ajeg. Terus dan meningkat. Supaya keberhasilan dari setiap program membuahkan hasil matang. Meski saat ini tingkat keberhasilan di masing-masing kegiatan seperti pelatihan digitalisasi, videografi, mengemudi, desain grafis, pelatihan servis hp pada tahun 2022 sekitar 20 hingga 40 persen. Angka itu diakui cukup baik.

“Tentu tidak mungkin langsung 100 persen. Kalau sudah sampai 100 persen artinya tidak akan ada pelatihan lagi,” ujarnya.

Pelatihan yang sudah berjalan tahun lalu, bakal diusulkan tahun ini, namun dengan pola akan digeser. Misalnya di kelurahan yang tahun lalu sudah melaksanakan pelatihan videografi, bisa mengadakan pelatihan servis handpon atau yang lain. Sehingga bisa merata. Setiap kelurahan mengajukan maskimal 3 kegiatan dalam usulan Musrenbang, semoga bisa diakomodir semua.

“Pemerintah sudah memfasilitasi dengan cukup baik. Buktinya pelatihan di kelurahan-kelurahan dan kecamatan. Artinya kepemimpinan Benyamin-Pilar  sudah memberikan porsi terbaik di Kecamatan Pamulang,” tambah ia.

Termasuk juga mendapatkan pelatihan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel tahun lalu di Kelurahan Pamulang Barat. Pemuda harus digembleng dengan pelatihan-pelatihan kepemimpinan, selain juga pelatihan keterampilan. Sehingga saat mereka menjadi pengusaha, atau birokrat memiliki karakter yang baik.

“Karang taruna adalah organisasi sosial tanpa gaji tapi mau berusaha untuk bisa menjadi profesional dan SDM mumpuni. Ini dapat ditempuh kalau mereka bukan militan. Untuk di Pamulang atau Tangsel secara keseluruhan tidak dapat diragukan SDM Karang Taruna,” tegasnya.

Berharap bagi anggota, pengurus Karang Taruna di Kecamatan Pamulang, menempa diri secara matang. Membangun karkater dengan baik dan profesional.   Sesuai dengan Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari. Oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna. (red).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News