HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi approval data calon DPRD Kota Kediri. Sekaligus sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bertempat di Kantor KPU Kota Kediri, Kamis (2/11/2023).
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi menjelaskan, rapat koordinasi terkait dengan persetujuan terkait draf surat suara DPRD Kota Kediri untuk Pemilu 2024. Sekaligus sosialisasi terkait dengan PKPU 15 tahun 20023 tentang Kampanye.
“Jadi kita mengapa butuh approval hari ini, karena besok tanggal 3 November sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jadi approval surat suara itu sudah kita terlebih dahulu di KPU RI pada saat itu, dasar kami dari pencermatan DCS,” jelasnya.
Hingga saat ini tidak ada hembatan, karena hanya kurang titik dan kelebihan titik terkait dengan gelar nama spasi. Ini memang butuh pencermatan validasi dari surat suara. Surat suara sudah dicetak oleh KPU RI. Kemudian dikembalikan lagi ke Kabupaten kota untuk dicermati partai politik.
“Kalau sudah dicermati dan disetujui oleh partai politik nanti tanggal 6 November akan kita bawa lagi ke KPU RI dengan membawa SK dari approval,” ia merinci.
Terkait dengan pencermatan ini, tidak ada keberatan dari masing-masing calon. Karena pencermatan terakhir kemarin terkait dengan perubahan gelar. Sebelumnya tidak ada gelar kemudian ditambahkan gelar. Serta ada dua calon yang diganti. Calon tetap 362 untuk calon anggota DPRD Kota Kediri.
“Adapun surat suara Pilpres berwarna abu-abu. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna kuning. Warna biru untuk Kabupaten, warna hijau untuk kota,” tambah ia.
Ukuran kertas suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kota 52cm x 82cm. Surat suara untuk presiden 3 calon ukurannya 33cm x 31cm. Sedangkan calon DPD di Provinsi Jawa Timur ada 13. Maka ukurannya 41cmx 39cm.
“Untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota hanya nomor urut partai politik. Logo atau gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon sesuai dengan dapil masing masing,” imbuh ia.
Sedangkan masa kampanye untuk Pileg maupun Pilpres dimulai 28 November 2023, sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Terkait dengan DCT pasangan calon presiden 13 November 2023. Untuk legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta DPD penetapannya 3 November besok. (lik).