Media Sahabat Rakyat Versi penuh
Stock and Market

BEI Beberkan Jurus Selamatkan Status Emerging Market

Oleh Redaksi 02 Nov 2026 12:13 3 menit baca

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggenjot reformasi pasar modal untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pembentukan harga saham (price discovery), serta memperketat pengawasan perdagangan. Upaya tersebut dilakukan menyusul perhatian MSCI terhadap sejumlah aspek pasar saham Indonesia sejak akhir Januari 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai partisipan pasar, khususnya investor global, untuk menyerap masukan sekaligus menjelaskan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.

"Sejak Januari, sejak akhir Januari, kami sudah berkomunikasi dengan banyak sekali partisipan. Khususnya sejak 19 Oktober kemarin, dalam dua minggu terakhir, sudah ratusan partisipan, khususnya investor global yang kami ajak berdiskusi," ujar Jeffrey dalam workshop Media Gathering di Lombok, Sabtu (31/10/2026).

Jeffrey menjelaskan, sejak Februari 2026 BEI telah menjalankan reformasi pasar modal yang difokuskan pada tiga kelompok utama, yakni transparansi, peningkatan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, serta penguatan pengawasan atau surveillance.

Dari sisi transparansi, BEI telah membuka informasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Langkah tersebut kemudian diperluas dengan penambahan klasifikasi investor dan ke depan akan dilengkapi informasi mengenai status afiliasi atau nonafiliasi pemegang saham.

Menurut Jeffrey, pengungkapan nama pemegang saham di atas 1% merupakan salah satu upaya meningkatkan keterbukaan informasi. Dia menyebut Indonesia dan India sebagai dua negara yang menerapkan keterbukaan informasi kepemilikan saham tersebut.

BEI juga meningkatkan granularitas data investor dengan memperluas klasifikasi dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 kategori investor.

Selain itu, bursa mengumumkan saham-saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration sebagai bentuk peringatan kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham.

Jeffrey menegaskan, konsentrasi kepemilikan saham tidak serta-merta berarti suatu saham tidak memenuhi ketentuan free float. Sebab, saham yang dimiliki sejumlah pemegang saham dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5% tetap dapat diperhitungkan sebagai free float sesuai ketentuan.

Sebagai ilustrasi, apabila satu pemegang saham menguasai 80% saham perusahaan, sementara 10 pemegang saham lainnya masing-masing memiliki 2%, maka total kepemilikan 10 investor tersebut sebesar 20% dapat diperhitungkan sebagai free float. Namun, kepemilikan tersebut tetap dapat dikategorikan terkonsentrasi karena hanya tersebar pada sejumlah kecil pemegang saham.

Pada kelompok reformasi kedua, BEI berfokus memperbaiki likuiditas pasar dan kualitas pembentukan harga saham. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru, termasuk meningkatkan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.

Penerapan ketentuan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan masa penyesuaian antara 12 hingga 36 bulan.

BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50. Jeffrey menegaskan, kebijakan penghapusan batas harga minimum tersebut merupakan inisiatif BEI setelah berdiskusi dengan investor global dan bukan hasil pembahasan dengan MSCI.

Dia menambahkan, pada Juni 2026 MSCI telah mengakui sejumlah reformasi yang dilakukan pasar modal Indonesia melalui laporan yang dipublikasikannya. BEI juga terus menyampaikan perkembangan reformasi tersebut kepada penyedia indeks dan investor global lainnya.

Sementara itu, reformasi ketiga diarahkan pada penguatan sistem pengawasan perdagangan saham. Jeffrey menjelaskan, mekanisme surveillance sebelumnya dilakukan melalui pemberian peringatan kepada pasar berupa pengumuman unusual market activity (UMA), dilanjutkan dengan suspensi apabila diperlukan, serta investigasi oleh tim pemeriksa yang prosesnya berlangsung di belakang layar.