HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kuasa Hukum, TB Uuy Faisal Hamdan melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada salah satu Caleg Golkar Dapil Pondok Aren ke Bawaslu Tangsel. Beberapa bukti telah diserahkan ke Bawaslu Tangsel, pada Jumat, (8/3/2024) petang.
TB Faisal mendampingi kliennya Caleg Golkar Dapil Pondok Aren, nomor urut 3, Kori Priadi. Faisal menegaskan aturan dan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini sebagai landasan dalam menegakan keadilan Pemilu.
“Tertuang dalam Pasal 454 ayat 1 yang menyatakan bahwa pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan langsung maupun laporan,” tegasnya.
Ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada Bawaslu seperti video yang beredar di sosial media. Dikatakan kenapa baru dilayangkan sekarang, karena memang mengumpulkan alat bukti kecurangan. Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi video dari youtube
“Itu terjadi dengan mengumpulkan warga di dilakukan secara terbuka. Jelas disebutkan pada Pasal 28 ayat 1 melarang pasangan calon memberikan janji atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilu atau pemilih,” tambahnya.
Dijelaskan hasil Pleno PPK Pondok Aren dengan hitungan timnya terdapat perbedaan. Bahkan sejak awal klinenya itu unggul dari Caleg nomor urut 8. Selisinya 103 suara.
Tahapan pelaporan juga akan ditempuh melalui Mahkamah Partai Golkar melalui Tim Advokasi Bappilu Pusat Partai Golkar perihal perselisihan suara. (din).