Barang Jaminan Fidusia Dialihkan Tanpa Izin, Sinarmas Hana Finance Kediri Bakal Perkarakan Debitur
PT Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri resmi melaporkan nasabahnya ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut karena diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan tan...
PT Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri resmi melaporkan nasabahnya ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut karena diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak leasing.
\n\n\n\nHead Collector PT Sinarmas Hana Finance Kediri, Andy Yusuf Hidayat, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
\n\n\n\n“Sebelumnya kami sudah menempuh seluruh tahapan penagihan sesuai prosedur. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga somasi, namun tidak ada tanggapan dari debitur,” ujar Andy dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Andy menjelaskan bahwa pada 26 Februari 2025, pihaknya melakukan perjanjian pembiayaan senilai Rp 100 juta kepada seorang nasabah. Kendaraan roda empat Daihatsu Ayla tahun 2014 digunakan sebagai jaminan fidusia dalam kesepakatan tersebut.
\n\n\n\n“Nasabah baru melakukan enam kali pembayaran cicilan, dan telah menunggak selama tiga bulan. Saat kami datangi kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ungkap Andy.
\n\n\n\nSetelah dilakukan penelusuran, pihak perusahaan menemukan bahwa unit kendaraan telah berpindah tangan, bahkan sampai ke pihak ketiga, tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari pihak leasing.
\n\n\n\nSetelah mengetahui lokasi kendaraan, tim dari Sinarmas Hana Finance bersama kuasa hukum Rosi Armitasari mencoba melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan. Namun, niat baik tersebut justru disalahartikan.
\n\n\n\n“Saya hadir murni sebagai pendamping legal. Kedatangan kami ke lokasi awalnya disambut baik, namun kemudian justru dituding melakukan aksi premanisme. Padahal, kami hanya menjalankan prosedur penarikan unit sesuai SOP,” jelas Rosi.
\n\n\n\nIa menegaskan, seluruh proses penagihan telah dilakukan sesuai dengan regulasi internal perusahaan dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
\n\n\n\nRosi juga menyoroti pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai menyudutkan dirinya dan pihak perusahaan.
\n\n\n\n“Pemberitaan itu tidak hanya tidak berimbang, tapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kami. Untuk itu, saya telah menunjuk kuasa hukum guna menempuh jalur hukum,” tegasnya.
\n\n\n\nKuasa hukum Rosi Armitasari, Muhammad Karim, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers.
\n\n\n\n“Pemberitaan itu tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan bisa merusak reputasi klien kami. Jika perlu, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Karim.
\n\n\n\nPihak Sinarmas Hana Finance menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk serius perusahaan dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menindak tegas setiap tindakan yang merugikan, baik secara materiil maupun reputasi.
\n\n\n\nSaat ini, kasus dugaan penggelapan unit kendaraan tersebut tengah ditangani oleh Polres Kediri Kota dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (lik).
\n