back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Raya Idel Fitri 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahBakal Dibangun RS Kusta, Petugas Eksekusi Perumahan UPT Bina Marga Kediri

Bakal Dibangun RS Kusta, Petugas Eksekusi Perumahan UPT Bina Marga Kediri

KOTA KEDIRI-HARIANRAKYAT.ID-Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kediri bersama warga Perumahan UPT PU Bina Marga menggelar aksi, Senin (5/06/2023).

Aksi dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi  yang akan dipergunakan untuk pengembangan RSUD Daha Husada. Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi dibantu Polres Kediri Kota, Kodim 0809 dan Satpol Kota Kediri diterjunkan.

Direktur RSUD Daha Husada, dr. Darwan Triyono, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan perundingan.

“Kami hingga melakukan teguran dilanjutkan surat peringatan. Semua prosedur sudah kita lewati untuk proses penertiban ini,” jelasnya.

Berdasarkan data terdapat 26 kavling rumah, dimana 6 kavling kosong, 13 kavling telah pindah dan dibongkar secara mandiri.  Saat ini masih ada 7 kavling berpenghuni.

“Kalau misalnya dia punya rumah, kita fasilitasi diangkut barangnya dan orangnya diantar ke rumahnya. Apabila tidak memiliki tempat tinggal, diberi tempat tinggal sementara oleh kita. Dari 7 kavling yang membutuhkan tempat tinggal ada 4 kavling dan kami menyediakan 5 kavling untuk tempat tinggal sementara,” tambah ia.

Kuasa Hukum Warga, Agustinus Jehando menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan salah satu cerminan kezaliman yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat kecil.

“Pertama, bahwa objek yang diatasnya berdiri bangunan warga itu sudah berlangsung puluhan tahun. Sejak tahun 1985 bidang tanah itu di kavling-kavling, lalu dipergunakan oleh warga. Di mana sebagian besar adalah sebagai pegawai UPT PU Bina Marga Kota Kediri,” sambungnya.

Lanjut ia menjelaskan, kemudian pada 1986, terbit sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa timur, peruntukannya adalah untuk bangun rumah dari pegawai PU yang pada waktu itu belum mempunyai lahan untuk bangun rumah tempat tinggal.

 “Lalu setelah terbitnya sertipikat hak pakai No 16, warga dibebani untuk membayar retribusi setiap tahunnya dan itu dipatuhi oleh warga. Rumah yang dibangun di atas lahan sertipikat hak pakai No 16 itu dilengkapi izin mendirikan bangunan. Bahwa bangunan tersebut bukan bangunan liar,” jelasnya.

Kemudian, pada 2015 Pemerintah Jawa Timur menerbitkan surat keputusan, pengalihan peruntukan lahan sertipikat hak pakai No 16. Semula untuk bangun rumah dari pegawai PU pada zaman itu, kemudian  peruntukannya dialihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur UPT Rumah Sakit Kusta Kota Kediri.

“Sejak terbitnya SK, warga tidak lagi ditarik retribusi. Setelah keluar nya SK lalu diadakan serah terima dari Dinas PU ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang dibuat pada 2016. Di dalam berita acara serah terima warga menuntut diberi ganti rugi bangunan. Tetapi tidak direspon dengan baik. Kami telah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 24 Mei 2023,” ia merinci.

Sementara itu, yang memberi kuasa itu sebanyak 13 pemberi kuasa, dengan total bangunan 18. Mereka minta ganti rugi bangunan. Itupun angkanya tidak ditentukan, tetapi berdasarkan penilaian dari jasa penilai. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News