HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Badan Bea Cukai Kota Kediri mensosialisasikan Perundang Undangan Cukai bagi masyarakat. Berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Senin, (24/07/23) malam.
Kegiatan ini menjadi rangkaian TMMD Ke 117 Kodim 0809/Kediri. Kegiatan diikuti kurang lebih 80 orang. Turut dihadiri Perwira Kordinator (Pakor TMMD ke-117) Kodim 0809/Kediri, Lettu Inf Iskak, Kapolsek Mojoroto Kota Kediri, Kompol Muklason, Danramil 09 Kandat, Kapten Czi Kustoyo,
Danramil 03 Mojoroto, Lettu Czi Bibit, Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama Kota Kediri, Hartoyo, Sekertaris Satpol PP Kota Kediri, Agus, Sekel Pojok, Muhaimin, Bhabinkamtibmas Polsek Mojoroto Aipda Ibnu, Babinsa 03 Mojoroto, Sertu Suprapto.
Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama Kota Kediri, Hartoyo mengatakan, dengan diselenggarakannya sosialisasi cukai rokok untuk masyarakat diharapkan bisa mengerti akan pentingnya Cukai rokok.
“Karena rokok Ilegal bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Oleh karena itu jangan sekali kali membeli rokok yang tanpa pita cukai resmi dari pemerintah” jelasnya.
Karena saat ini sering dijumpai banyak beredar rokok ilegal tanpa pita cukai yang resmi. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan daerah maupun pusat.
Sementara itu Pakor TMMD ke-117, Lettu Inf Iskak mengatakan, malam ini menggelar sosialisasi perundang undangan cukai yang merupakan salah satu kegiatan non fisik dilaksanakan di dalam TMMD Ke -117 Kodim 0809/Kediri tahun 2023.
“Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pemuda dilingkungan kelurahan Pojok terkait dengan Perundang undangan Cukai,” jelasnya.
Masyarakat dan terutama generasi muda menurut sangat perlu mendapatkan wawasan tentang perundang undangan bea cukai dan fungsi pokok Bea cukai.
“Selain itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal,” tutupnya. (lik).