HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA, Rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman Keras (Miras) di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.
Ribuan liter berhasil diamankan serta menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut. Sedangkan pemilik gudang miras, I masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, penggerebekan bermula, saat anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota mendapati informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.
“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).
Informasi yang diperoleh terjadi jual beli di gudang berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek setempat. Hasilnya ada ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.
“Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 128 buah kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter arak jowo, 1 buah kantung kresek berisikan 5 botol, 40 buah Jirigen ukuran 30 liter, 23 dus miras merk markas isi per dus 12 botol, 2 dus miras merk captain morgan isi per dus 12 botol, 19 Dus miras merk Joker Merah isi per dus 12 botol,” ia merinci.
Kemudian 1 Dus miras merk rock star isi per dus 12 botol, 21 dus merk joker hijau isi per dus 12 botol, 2 dus miras merk mix isi per dus 12 botol dan 1 dus miras merk joker merah isi 9 botol.
“Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota,” bebernya.
Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.
“Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter,” tambahnya.
Dalam perkara itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (lik).



