back to top
BerandaTangerang RayaPolemik Open Bidding Tangsel, GHARIS Soroti Dugaan Kongkalikong Jabatan Eselon Dua

Polemik Open Bidding Tangsel, GHARIS Soroti Dugaan Kongkalikong Jabatan Eselon Dua

HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL – Polemik open bidding jabatan pimpinan tinggi eselon dua di Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) bersama Komisi I DPRD Kota Tangsel menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (19/5/2026).

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., usai RDPU menyampaikan secara tegas adanya dugaan penyelundupan hukum dan praktik kongkalikong dalam pengisian jabatan eselon dua. GHARIS menyoroti posisi Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) serta jabatan teknis lainnya yang prosesnya wajib dibuka secara transparan ke publik.

“Kami menduga kuat ada manipulasi syarat administrasi yang terstruktur. Panitia Seleksi (Pansel) diduga melakukan pengutipan aturan yang cacat untuk menganulir syarat kompetensi spesifik yang bersifat mutlak. Secara hukum tata negara, cacat prosedural seperti ini berimplikasi pada batalnya produk hukum atau SK pelantikan tersebut demi hukum,” tegas Hotmartua.

Dirinya mendesak agar DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk memaksa BKPSDM dan Tim Pansel yang diketuai oleh Muhadi untuk membuka secara publik dokumen pembuktian terkait Perwal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta irisan hukumnya dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2019, tentang perubahan Perwal no 22 tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.

“Tujuannya agar publik tahu, apakah para kandidat ini benar-benar memenuhi syarat mutlak atau tidak. Contoh nyata, Saudara Mukroni yang rekam jejak utamanya adalah Camat dengan fungsi manajerial kewilayahan umum, tiba-tiba diloloskan menduduki kursi Kadispora. Rekam jejak kumulatif 5 tahun di bidang teknis keolahragaan dan kepemudaan inilah yang sangat patut dipertanyakan validitasnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Hotmartua menyatakan terdapat indikasi kesengajaan dari Pansel dalam menabrakkan pasal-pasal aturan demi meloloskan pejabat tertentu, di mana instrumen keahlian teknis sengaja dimatikan. Oleh sebab itu, RDPU ini menjadi langkah evaluasi kritis dan teguran hukum yang didorong GHARIS sebelum tenggat waktu 90 hari kerja terlampaui.

“Analisis komprehensif kami menyimpulkan adanya penyelundupan frasa administratif, di mana syarat wajib pengalaman teknis di bidang tugas yang terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 108 PP Nomor 11 Tahun 2017 telah ditabrak secara terang-benderang,” pungkas Hotmartua.

Sementara itu, dalam persyaratan seleksi pengisian jabatan eselon dua poin 4 disebutkan pendaftar wajib memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun dan dibuktikan dengan surat pengangkatan.

Komisi I DPRD Tangsel Lady P Butar Butar menyampaikan, dilakukannya RDPU ini sebagai kontrol oleh masyarakat. Aspirasi dari GHARIS bagian dari perhatian kepada Pemerintah Kota Tangsel.

“Jadi teman-teman ini sangat peduli kepada pemerintah Tangsel dengan harapan ke depan lebih transparan dalam seleksi para pejabat,” ujar Lady.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Wahyudi Leksono membantah adanya kongkalikong. Menurutnya semua sudah melalui prosedural dan tahapan yang dibuka oleh Tim Pansel.

“Kami sudah menjelaskan mekanismenya, panitia seleksi ditetapkan oleh walikota, kaitan bidang tugas juga sudah kami jawab, kesesuaian bidang tugas dan kesesuaian tujuan open bidding,” jawabnya.

Lebih lanjut dikatakan Wahyudi, bantahan disampaikan atas tuduhan dari teman-teman GHARIS terkait cacat hukum. Misalnya Posisi Kepala Dispora yang diduduki oleh Mukroni yang sebelumnya bertugas sebagai Camat Pamulang dan belum pernah menjabat di lingkungan dinas.

“Jadi bukan tempat tugas tapi bidang tugas. Dispora itu juga ada di kecamatan, baik keolahragaan dan kepemudaan. Dan bidang-bidang tugas itu yang pernah dijalani,” tukas Wahyudi.

Sementara dalam RDPU tersebut, hanya Bagian Organisasi Setda dan BKPSDM yang hadir, sedangkan Tim Pansel tidak hadir. (din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News