BOGOR-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah bersiap mengantisipasi berakhirnya masa jabatan 19 kepala desa yang tersebar di sejumlah kecamatan pada akhir tahun 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadi Jana, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.
“Pada tahun 2026 terdapat 19 desa yang kepala desanya habis masa jabatan. Secara keseluruhan, dalam kurun tiga tahun ada sekitar 292 desa,” ujar Hadi Jana saat ditemui di wilayah Kecamatan Cigudeg, beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Regulasi itu sebagai dasar pelaksanaan kebijakan selanjutnya. Proses persiapan, termasuk evaluasi, disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
“Persiapannya masih dalam tahap penyesuaian regulasi sambil menunggu keputusan dari Kemendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa mekanisme pemilihan kepala desa ke depan direncanakan tetap dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, meskipun pola pelaksanaannya mengalami perubahan sesuai regulasi baru.
“Konsepnya masih pemilihan serentak. Namun, jika sebelumnya dilakukan dalam tiga gelombang dengan jeda maksimal dua tahun, kini dalam aturan baru masa jabatan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua gelombang dan jeda hingga empat tahun,” paparnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelum pelaksanaan pemilihan, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sementara dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pejabat sementara akan diisi oleh ASN. Mekanismenya masih dalam pembahasan karena keterbatasan jumlah ASN di tingkat kecamatan. Kami juga terus berkoordinasi dengan BKPSDM,” pungkasnya. (*).



