HARIANRAKYAT.ID- DPRD Kota Tangerang menyoroti kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang dinilai belum layak untuk menunjang pelayanan publik. DPRD pun mendorong percepatan komunikasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian Agama terkait penyerahan aset lahan KUA.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengatakan kondisi beberapa kantor KUA di Kota Tangerang masih memprihatinkan dan tertinggal dibanding fasilitas pelayanan publik lainnya.
“Tidak layak sebuah kantor pelayanan publik berada dalam kondisi seperti itu. Padahal KUA melayani langsung kebutuhan masyarakat, khususnya urusan keagamaan dan pernikahan,” ujar Saiful, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, kendala utama pembangunan maupun renovasi kantor KUA berada pada status kepemilikan aset. Saat ini sebagian besar kantor KUA masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara operasional KUA berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Kondisi tersebut membuat pembangunan belum dapat dilakukan secara optimal karena Kementerian Agama belum dapat menggunakan anggaran pusat sebelum aset berstatus milik kementerian.
Saiful mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak BPKAD dan Kementerian Agama Kota Tangerang untuk mencari solusi bersama. Ia menyebut Pemerintah Kota Tangerang pada prinsipnya membuka ruang untuk proses hibah aset KUA kepada Kementerian Agama.
Salah satu kantor yang menjadi perhatian ialah KUA Kecamatan Periuk. Saiful bersama Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, bahkan telah meninjau langsung kondisi kantor tersebut.
“Memang kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu perhatian serius agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” katanya.
Ia menambahkan, dari 13 kantor KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang asetnya telah dimiliki Kementerian Agama. Padahal pembangunan kantor KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya dapat dilakukan apabila status aset telah menjadi milik kementerian.
Karena itu, DPRD berharap proses administrasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dapat segera diselesaikan agar pembangunan kantor KUA bisa direalisasikan.
Menurut Saiful, keberadaan kantor KUA yang representatif penting untuk menunjang pelayanan masyarakat, termasuk pelaksanaan akad nikah dan layanan keagamaan lainnya.
“Warga Kota Tangerang harus mendapatkan pelayanan yang baik dan layak,” ujarnya.(adt)



