HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI — Himpitan ekonomi yang kian mencekik mendorong sepasang kekasih di Kota Kediri mengambil jalan pintas. Keduanya nekat memproduksi dan memperjualbelikan video asusila melalui aplikasi Telegram untuk membayar cicilan motor.
Kasus tersebut berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Kediri Kota setelah beredarnya video asusila yang viral dan diduga dibuat di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kos, diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut memang merupakan penyewa kamar di tempat itu. Namun saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Petugas kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengakui video asusila itu diperankan oleh mereka dan dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa video tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
“Pelaku mengaku tergabung dalam sebuah grup yang berisi ratusan anggota yang dapat mengakses konten pornografi secara bebas,” ujarnya.
Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan video asusila dengan harga Rp250 ribu per video. Bahkan, mereka juga menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.
Dari pengakuan pelaku, sedikitnya dua video berhasil dijual dengan total pembayaran Rp500 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan saat pembuatan video.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi. (lik).



