HARIANRAKYAT.ID- Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD, Rabu (15/4/2026), menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan kawasan pergudangan di Jalan Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah dinas terkait serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Tangerang (Sematang), guna membahas persoalan secara komprehensif dari sisi perizinan hingga dampak di lapangan.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD menegaskan bahwa secara administratif, proyek tersebut telah mengantongi sejumlah perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Teknis (Pertek).
Meski demikian, DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan teknis di lapangan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari dinas-dinas terkait. Secara administrasi memang sudah sesuai, namun kami juga menerima aspirasi masyarakat terkait dampak yang dirasakan, seperti banjir,” ujarnya.
Komisi I menilai, persoalan pembangunan tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tangerang akan melakukan inspeksi lapangan bersama dinas terkait dalam waktu dekat guna memastikan kondisi riil di lokasi pembangunan.
“Kami akan segera turun ke lokasi, kemungkinan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Semua dinas terkait akan kami libatkan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai izin,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait sejumlah aspek kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan izin pada jalan provinsi.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aduan masyarakat sekaligus memastikan proses pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga. [Adt)



