back to top
BerandaDaerahKejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

Kejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

HARIANRAKYAT.ID, TULUNGAGUNG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Kedua tersangka tersebut adalah SU (64), Kepala Desa Tanggung, dan JO (54), selaku Bendahara Desa. Mereka diduga menyalahgunakan sejumlah anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 40 orang saksi, dokumen-dokumen penting, serta hasil audit dari auditor Inspektorat.

“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk dari saksi-saksi, surat-surat, dan hasil audit, kami menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Tanggung, saudara SU, dan Bendahara Desa, saudara JO,” ujar Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).

Penyimpangan anggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Dana yang diselewengkan tidak hanya berasal dari Dana Desa dan ADD, tetapi juga dari dana keuangan lainnya, termasuk penerimaan bagi hasil pajak, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

“Mereka mengelola dana desa, ADD, dan bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tri Sutrisno.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus mendalami modus operandi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejari Tulungagung dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Kejari menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik demi kepentingan masyarakat. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News