back to top
BerandaDaerahKejari Kabupaten Kediri Ungkap 14 Perkara, Mayoritas Anak-anak Terlibat

Kejari Kabupaten Kediri Ungkap 14 Perkara, Mayoritas Anak-anak Terlibat

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, mengungkapkan fakta mencengangkan dalam penanganan perkara. Dari 19 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima hingga 9 September 2025, sebanyak 14 perkara melibatkan anak-anak sebagai tersangka, sementara lima perkara lainnya melibatkan tersangka dewasa.

“Dari 19 SPDP yang diterima, 14 di antaranya tersangka anak, sedangkan lima lainnya adalah tersangka dewasa,” ujar Dr. Ismaya Hera Wardanie.

Dr. Ismaya menjelaskan bahwa sebagian besar anak-anak tersebut diduga melanggar pasal-pasal terkait pencurian sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan Pasal 170 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat.

Penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak yang mengatur prosedur khusus terkait penahanan dan proses persidangan, berbeda dengan penanganan terhadap tersangka dewasa.

“Kami berupaya melakukan koordinasi dengan penyidik untuk memberikan pendampingan yang melibatkan psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan agar hak dan perlindungan anak dapat terpenuhi,” jelas Dr. Ismaya usai kegiatan Ngopi Bareng bersama awak media di Kafe Arompala, Rabu (10/9/2025).

Terkait dugaan keterlibatan provokator dalam kasus-kasus tersebut, Dr. Ismaya menerangkan bahwa informasi dalam SPDP belum mencakup hal itu. “SPDP hanya berisi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sehingga kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional sekaligus menjunjung tinggi perlindungan hak anak dalam setiap proses penanganan perkara. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News