HARIANRAKYAT.ID, Kediri – Seorang pria berinisial SA, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota di rumah kontrakannya, menyusul dugaan keterlibatannya dalam aksi anarkis yang terjadi pada (30/8/2025) lalu.
SA, yang diketahui merupakan mantan aktivis asal Pontianak, belakangan aktif dalam berbagai kegiatan massa. Penangkapan dilakukan pada malam hari, Senin (2/9/2025), usai tim penyidik menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana penghasutan.
“Penangkapan terhadap tersangka SA dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal. Kini yang bersangkutan telah resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota, setelah menjalani pemeriksaan intensif dan didampingi penasihat hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam keterangannya di Mapolres, Rabu (3/9/2025).
Menurut AKP Cipto, SA diduga menyebarkan selebaran berisi ajakan provokatif kepada masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis. Puncak dari kegiatan tersebut terjadi pada Sabtu (30/8), saat SA menyampaikan orasi di kawasan Sekartaji.
“Isi orasi tersebut kami nilai mengandung unsur provokasi dan penghasutan yang memicu terjadinya kerusuhan di lapangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi yang mengganggu ketertiban umum tersebut. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Cipto. (lik).



