back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahRatusan Narapidana Lapas Kelas IIA Kediri Bakal Terima Remisi saat HUT RI...

Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Kediri Bakal Terima Remisi saat HUT RI ke 80

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – 602 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diusulkan menerima Remisi Umum (RU) pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Selain itu, sedikitnya ada 604 narapidana juga diusulkan mendapat Remisi Dasawarsa (RD), yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Namun demikian tak sedikit narapidana yang dapat remisi sekaligus, baik RU dan RD secara bersamaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kediri, Solichin, disela penebaran 2.000 bibit ikan lele di Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kulon Kali (SAE Lakuli), Jumat (15/8/2025).

“Pada tahun ini, dari total 1.001 narapidana, sebanyak 602 orang kami usulkan untuk mendapatkan Remisi Umum, dan 604 orang untuk Remisi Dasawarsa,” ungkap Solichin.

Ia menjelaskan bahwa Remisi Umum merupakan hak narapidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, sedangkan Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap satu dekade, bertepatan dengan peringatan HUT RI kelipatan sepuluh tahun.

“Kemerdekaan Indonesia diraih tahun 1945, jadi setiap kelipatan 10 tahun, napi bisa mendapat remisi dasawarsa,” jelasnya.

Selain itu, dari usulan remisi tahun ini, terdapat 23 narapidana yang akan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum II. Namun, dua di antaranya belum dapat dibebaskan karena masih menjalani hukuman tambahan (subsider).

“Rencananya ada 23 napi langsung bebas, tapi dua masih harus menjalani subsider, jadi belum bisa bebas saat 17 Agustus nanti,” katanya.

Solichin menegaskan bahwa pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Jika napi melakukan pelanggaran selama di dalam Lapas, maka hak remisinya bisa dicabut. Hanya yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang diusulkan,” ujarnya.

Rencananya, penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis kepada empat orang perwakilan narapidana saat upacara peringatan HUT RI ke-80 yang akan digelar di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada 17 Agustus 2025 mendatang. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News