HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api (KA), Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dipusatkan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri — salah satu titik perlintasan sebidang dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan, baik dalam perjalanan KA maupun saat melintasi perlintasan sebidang.
“Pada peringatan HUT ke-80 RI ini, kami mengusung tema ‘Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang’. Harapannya, seluruh perlintasan bisa aman dan bebas dari insiden,” ungkap Zainul.
Sosialisasi dilakukan serentak di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) yang tersebar di tiga wilayah kerja yakin Blitar, Kediri, dan Madiun. Selain penyuluhan langsung, juga dilakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan di setiap titik perlintasan.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, seperti TNI/Polri, aparat pemerintah daerah, serta komunitas pencinta kereta api (railfans) yang secara aktif mendukung kampanye keselamatan.
Zainul menjelaskan, hingga tahun 2025, wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Untuk wilayah Kediri sendiri, terdapat 9 JPL, termasuk 8 perlintasan sebidang dan 1 underpass.
Sebagai upaya nyata meningkatkan keselamatan, KAI juga terus menutup perlintasan yang dinilai berpotensi membahayakan. Sepanjang 2025, KAI telah menutup 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak dijaga.
Menurut data KAI Daop 7 Madiun, selama periode Januari hingga Juli 2025, tercatat 24 kasus temperan (kecelakaan antara kendaraan dengan KA), yang terdiri dari 7 kasus di perlintasan sebidang dan 17 kasus di jalur KA. Dari kejadian di perlintasan sebidang, beberapa mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
“Kami kembali mengingatkan bahwa jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya adalah area berbahaya dan tidak untuk aktivitas masyarakat. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Zainul.
Sebagai bentuk edukasi, KAI juga mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — saat melintasi perlintasan sebidang. KAI juga menegaskan bahwa pembuatan perlintasan liar adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 90 huruf (d), yang menyatakan bahwa perjalanan KA memiliki hak utama di perpotongan sebidang. Sedangkan Pasal 124 menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Momentum HUT RI ke-80 ini kami jadikan ajakan nasional untuk membangun kesadaran bersama. Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab semua pihak. Pelanggaran bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mengganggu operasional kereta api,” tutup Zainul. (lik).



