HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB resmi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, pada Selasa (6/8/2025). AB terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia usai dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Wirawaspada 2025” Juli lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa AB memasuki Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Visa tersebut memberikan hak tinggal selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimum 180 hari.
Namun, pada 8 Juli 2025, AB diketahui masih berada di Indonesia meski telah melewati masa izin tinggal selama delapan hari tanpa perpanjangan. Ia terjaring dalam operasi di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri,” ungkap Antonius, Kamis (7/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AB telah melakukan pelanggaran overstay dan tidak membayar denda sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
AB dipulangkan ke negaranya, Pakistan, menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 (rute Jakarta–Bangkok), lalu melanjutkan penerbangan ke Lahore dengan nomor penerbangan TG345.
“Proses deportasi berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri, serta tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tambah Antonius.
Pendeportasian AB dinilai sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kediri, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (din).



