back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaBantenPemprov Banten Dorong Perlindungan Pekerja Rentan melalui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Banten Dorong Perlindungan Pekerja Rentan melalui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

HARIANRAKYAT.ID, BANTEN-Lindungi pekerja non formal dan kelompok rentan, Provinsi Banten bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Langkah ini sangat strategis bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan pelayanan.

Gubernur Banten Andra Soni seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (10/6/2025) menyampaikan secara tegas produk hukum ini sangat dibutuhkan bagi para pekerja non formal.

“Salah satu Raperda yang akan segera dibahas berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan inisiatif dari DPRD, dan karena itu terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum pembahasan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Gubernur Andra Soni.

Agenda rapat meliputi Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Serta pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2024.

Rapat juga membahas Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Banten untuk melakukan intervensi langsung terhadap pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan, seperti pengemudi ojek daring, nelayan, petani, dan lainnya.

“Perda ini akan menjadi pondasi kebijakan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja non formal dan rentan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni juga mengungkapkan dirinya menerima sejumlah saran dan masukan dari anggota DPRD terkait percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda yang telah disahkan.

“Tadi kami juga mendapat masukan dari DPRD mengenai banyaknya Perda yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Pergub. Salah satunya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” imbuhnya.

Menurutnya, Pemprov Banten bersama DPRD akan segera melakukan pembahasan lanjutan guna memastikan implementasi Perda tersebut dapat segera direalisasikan di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk bersama-sama menindaklanjuti Perda yang sudah disahkan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Gubernur Andra Soni. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News