KEDIRI, HARIANRAKYAT.ID – Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan Polres Kediri Kota dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Berlangsung selama 12 hari, sejak 26 Februari hingga 9 Maret.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priaji, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolresta, Senin (10/3/2025).
“Polres Kediri Kota telah melaksanakan operasi ini dengan melibatkan jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satsamapta. Operasi ini mencakup sejumlah kasus, baik yang terindikasi sebagai target operasi (TO) maupun non-target operasi (non TO),” ujar Kapolres.
Kapolres Bramantyo menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mencegah dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberantas penyalahgunaan narkoba, obat keras berbahaya (okerbaya), tindak asusila, perjudian, dan peredaran minuman keras (miras).
Dari hasil operasi, Satreskrim berhasil mengamankan 7 tersangka dengan rincian sebagai berikut. Satu kasus asusila, satu kasus penyimpanan bahan peledak (Handak), dua kasus judi online, tiga kasus judi konvensional
Sementara itu, Satresnarkoba mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 2 kasus yang masuk dalam target operasi (TO) dan 7 kasus non-TO.
“Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain handphone, uang tunai, dan alat pendukung lainnya. Untuk judi online, kami mengamankan 2 handphone, 2 kartu ATM, dan 1 akun Dana. Sedangkan untuk judi konvensional, kami mengamankan 6 handphone, 3 kartu ATM, serta uang tunai sejumlah Rp 300.000,” ungkap Kapolres.
Selain itu, dalam operasi tersebut, juga berhasil diamankan 8 kg serbuk handak mercon di wilayah Kecamatan Mojoroto. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk sabu seberat kurang lebih 17 gram dan sekitar 7.000 butir pil double L.
Operasi ini juga berhasil mengamankan ratusan botol miras oplosan serta berbagai merek miras terkenal. Hal ini dilakukan dengan kerjasama antara Polsek jajaran, Satsamapta, dan Pemerintah Kota Kediri serta Kabupaten Kediri, khususnya Satpol PP.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fatur Rozikin, menyebutkan seorang tersangka berinisial AFN yang merupakan pemilik 8 kg handak mercon akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
“Handak tersebut rencananya akan didistribusikan ke pihak lain yang membutuhkan. Kebetulan, pada saat penggerebekan, handak tersebut berada di dalam kota. Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Fatur.
Kapolres Kediri Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan, sehingga pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan khusyuk dan tanpa gangguan,” tambahnya. (lik).



