HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI – Aksi keributan yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri dihadang pengendara kini tengah ditangani Polres Kediri Kota. Polres sedang mencari motif pelaku.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastiyo Priaji, menjelaskan insiden terjadi Senin, (23/12/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Bermula saat kendaraan Innova berplat merah yang dikendarai Kajari Kabupaten Kediri beserta keluarga menjadi sasaran tindakan tidak menyenangkan dari dua orang yang tidak dikenal.
“Setelah kendaraan melintas dikawasan simpang Rokabana Jalan Hasanudin dua pengendara sepeda motor berboncengan mendekati mobil dan memerintahkan pengemudi untuk berhenti. Namun, pengemudi kendaraan tetap melaju,” ujarnya.
Sesampainya di Simpang Kodim tepatnya di jalan Imam Bonjol, kendaraan berhenti karena lampu merah, dan kedua pengendara tersebut turun dari sepeda motor. Salah satu dari mereka menghalangi mobil, sementara yang lainnya menggedor pintu kendaraan.
“Dalam situasi tersebut, Kajari mengambil langkah untuk mengamankan keluarganya,” jelasnya.
Terkait dengan penggunaan senjata api dalam insiden ini, Kapolres menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
“Pada Pasal 163 disebut bahwa beberapa pejabat pemerintahan tertentu, termasuk Kajari Kabupaten Kediri,” kembali dijelaskan.
Demikian juga berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2009, dalam kondisi terancam, pemilik senpi yang sah diperbolehkan untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah untuk mengurangi ancaman, dengan tetap berhati-hati.
“Kajari Kabupaten Kediri memiliki izin khusus untuk menggunakan senpi yang berlaku hingga tahun 2025,” imbuhnya.
Kini Polisi mengidentifikasi kedua pelaku, HFL (33) warga Kampung Dalam, Kecamatan Kota Kediri, dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Polres Kediri Kota memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif kejadian ini. (lik).



