HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Sebanyak 30 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diusulkan untuk menerima remisi khusus dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharma Yoga, pada kegiatan Panen Raya Lele dan bantuan sosial yang dilaksanakan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kulon Kali (Lakuli), Jalan Selomangleng, Kelurahan Pojok, Selasa (24/12/2024).
Urip mengungkapkan bahwa dari 30 narapidana yang diusulkan, hanya 19 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Jumlah warga binaan yang beragama Nasrani ada 30 orang, termasuk tahanan yang tidak bisa diusulkan remisi. Yang diusulkan remisi dan memenuhi syarat ada 19 orang,” ujar Urip.
Dari 19 narapidana yang memenuhi syarat, mayoritas merupakan pelaku tindak pidana umum (Pidum). Sembilan orang di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, sembilan lainnya menerima remisi satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari. Sementara itu, hanya satu narapidana yang menerima remisi khusus untuk Hari Raya Natal.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” tambah Urip Dharma Yoga.
Meskipun terdapat narapidana dengan kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Kediri, hanya satu narapidana beragama Nasrani yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan, memiliki putusan hukum yang tetap, serta menunjukkan kelakuan baik selama menjalani pidana. Selain itu, administrasi pemberkasan seperti surat penahanan hingga eksekusi juga harus lengkap.
Urip juga mengungkapkan bahwa pada tahun depan, pemerintah berencana menjalankan berbagai program pengurangan masa pidana, termasuk untuk narapidana lansia, amnesti, serta remisi hari raya. Namun, petunjuk pelaksanaan teknis mengenai program-program tersebut masih menunggu publikasi.
Saat ini, kapasitas Lapas Kelas IIA Kediri tercatat sebanyak 354 orang, namun jumlah penghuni saat ini mencapai 924 orang, yang terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan.(lik).



