back to top
BerandaDaerahAkibat Overstay, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Belanda

Akibat Overstay, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Belanda

HARIANRAKYAY.ID, KEDIRI–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri deportasi wargan negara asing (WNA) asal Belanda berinisial JB. Warga Belanda ini melanggar Indakan Administrasi Keimigrasian dengan melebihi izin tingal  (Overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, menjelaskan yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa Overstay selama 72 hari.

“WN Belanda berinisial JB melanggar Pasal 78 ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya.

JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak tanggal 21 Juli 2024. JB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan pada  17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di kota kupang.

Akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, JB berpindah-pindah tempat dan berakhir di Jombang. Di Jombang, JB menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda. Teman JB ini kemudian yang menemani JB ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan diri. Sejak tanggal 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Tindakan pendeportasian ini dilakukan melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. WN Belanda ini dikawal oleh 2 (dua) petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) – Doha (DOH) dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha (DOH) – Amsterdam (AMS).

“Untuk JB selain dikenakan tindakan pendeportasian juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan,” imbuhnya.

Lanjut ia, akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian. “Tindakan TAK yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Adrian.

Dari bulan Januari hingga September 2024, diketahui Seksi Inteldakim telah melaksanakan lima TAK.

“Kami menyambut baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri tetapi apabila terjadi pelanggaran keimigrasian maka Kantor Imigrasi Kediri tidak akan mentolerirnya dan akan dilakukan penindakan,”tutup Adrian. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News