back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahDua Pelaku Curas Diringkus Polres Kediri Kota

Dua Pelaku Curas Diringkus Polres Kediri Kota

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). Terjadi di minimarket Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin menjelaskan aksi Curas terjadi pada Jumat akhir Agustus.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polres Kediri, dapat diamankan dua pelaku perampokan TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WAI (29) warga Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Pelaku TZA ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih di rumah mertuanya. Pelaku WAI diamankan di wilayah Kecamatan Kandat.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa modus operandinya adalah mendatangi toko swalayan yang buka 24 jam,” tambah ia.

Kemudian, pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang. Akibatnya, toko swalayan di Jalan Raung mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.

“Sebelum melaksanakan kejahatan di swalayan Jalan Raung, keduanya juga melakukan aksinya yang sama pada pukul 03.00 WIB di salah satu swalayan di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,” bebernya.

Barang bukti sebilah parang dan pistol diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut turut diamankan.

“Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari termasuk membayar angsuran,” bebernya.

Selain itu, pelaku inisial WAI merupakan residivis sama yang mana telah melakukan kejahatan sama tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten Kediri.

“Usai melakukan aksinya di dua minimarket, pelaku dalam waktu beberapa hari sempat kabur dan berputar dari wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan sempat ke wilayah Kabupaten Blitar. Sedangkan, mobil jenis panther yang digunakan sebagai sarana operasional merupakan milik pelaku WAI,” imbuhnya.

Otak pelaku kejahatan ini adalah WAI. Saat ini yang bersangkutan sedang proses di Polres Kediri.

Atas pembuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 9 tahun. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News