back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerah21 Narapidana Lapas Kediri Dihadiahi Remisi Natal

21 Narapidana Lapas Kediri Dihadiahi Remisi Natal

HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyerahkan Remisi bagi 21 Narapidana (Napir). Pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal, Minggu (25/12/23).

Kepala Lapas Kediri melalui Kasi Binadik Harry menerangkan pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga kemarin malam dan hari Minggu  sebanyak 21 Narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi.

“Sebanyak 35 Orang warga binaan Binaan yang beragama Kristen sejak Sabtu kemarin telah melakukan perayaan Natal hingga hari Minggu Malam dan pemberian Remisi kepada 21 Narapidana dilakukan pada hari ini di Aula Welas Asih Lapas Kediri.” terang Harry.

Ia melanjutkan dari 35 warga binaan yang belum mendapatkan remisi berjumlah 14 orang,  diantaranya 9 orang masih berstatus tahanan dan 5 orang sudah berstatus Napir akan tetapi pidana yang dijalani kurang dari 6 bulan.

“Jadi keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen tersebut tidak semuanya mendapatkan remisi. Dari 35 warga binaan, 14 orang itu belum memenuhi syarat, 9 orang masih dalam status tahanan dan 5 Narapidana belum menjalankan 6 bulan masa pidananya, karena syarat memperoleh remisi tahun pertama bagi Narapidana harus menjalani masa pidana seminim-minimnya 6 bulan,” Lanjut Harry.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Saeful saat membacakan Remisi Khusus Natal 2023 di Aula Welas Asih Lapas Kediri menerangkan perolehan yang didapat dari 21 Napir tersebut mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

“6 Orang narapidana memperoleh 15 hari, 14 orang memperoleh 1 bulan dan 1 orang memperoleh 1 bulan,” terang Saeful.

Usai membacakan SK Remisi, Saeful memberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi.

Pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News